Mengukur penguasaan materi diklat mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta diklat. Meningkatkan kompetensi tenaga kediklatan lainnya dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran diklat c. Meningkatkan kompetensi Widyaiswara/Fasilitator dalam menyusun materi, mengolah dan menganalisis hasil evaluasi pembelajaran diklat b. Tujuan Tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan evaluasi pembelajaran diklat adalah untuk: a. Maksud disusunnya Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran Diklat Pertanian adalah sebagai acuan bagi Penyelenggara Diklat pada UPT Diklat Pertanian dalam menyusun materi dan melaksanakan evaluasi pembelajaran diklat sesuai kaidah penyelenggaraan diklat. Pengukuran tingkat kemampuan peserta sebagai dasar untuk mengawali proses pembelajaran (evaluasi awal/pre evaluation), pengukuran perkembangan tingkat kemajuan belajar selama proses belajar (evaluasi tengahan/middle evaluation), dan pengukuran tingkat kemajuan belajar pada akhir proses diklat (evaluasi akhir/post evaluation).Ĥ B. īerdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur ditegaskan bahwa untuk memantapkan pelaksanaan sistem diklat serta untuk memperoleh hasil guna dan daya guna diklat pertanian aparatur dan non aparatur perlu dilakukan evaluasi pembelajaran bagi peserta diklat.ģ Evaluasi pembelajaran diklat pertanian ini, untuk mengetahui:.
KEMENTAN PUSAT PELATIHAN PERTANIAN PUSLATAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 60/Permentan/OT.1 tanggal Tentang: PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN DIKLAT PERTANIAN Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Tahun 2013